Substansi Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual ini mencakup aspek-aspek hukum dari Hak Kekayaan Intelektual dibidang: Hak Industri (Industrial Rights) dan Hak Cipta (Copy Rights), filosofi dan konsep perlindungan, teori-teori, serta rasionalitas perlindungan berkaitan dengan hak ekonomi dan hak moral atas karya-karya intelektual, prosedur untuk memperoleh perlindungan hukum, jangka waktu perlindungan serta sanksi hukum atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta,Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang,Desaian Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman). Perlindungan hukum atas karya-karya intelektual berlandaskan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu tertuang dalam ketentuan hukum nasional serta perlindungan secara internasional yang tertuang dalam berbagai Treaty dan International Convention dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), atau yang sekarang istilahnya digunakan Kekayaan Intelektual (KI). Sehubungan dengan hal tersebut maka substansi perkuliahan Mata Kuliah HKI (dalam konteks ini masih digunakan istilah HKI karena nama Mata Kuliahnya adalah HKI) selain mencakup teori, konsep dan pembahasan kasus hukum dalam dimensi nasional di Indonesia, juga yang berdimensi internasional. Dalam pendalaman materi mahasiswa diwajibkan untuk membuat paper/tugas-tugas dengan menganalisis kasus ( Keputusan MA , Pengadilan Niaga) tentang berbagai kasus HKI serta dalam pembahasannya menggunakan teori-teori HKI untuk menganalisnya dan menjelaskan mengapa HKI penting mendapat perlindungan hukum.